Post Terbaru
Tampilkan postingan dengan label kampus plat merah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kampus plat merah. Tampilkan semua postingan

Pendaftaran USM-STAN 2014/2015 Resmi Dibuka

kampus plat merah
Saat yang dinanti-nanti akhirnya tiba juga. Pendaftaran STAN 14/15 resmi dibuka. Untuk dede-dede unyu siswa dan siswi SMA ayo buruan daftar, senin harga naik! Dont afraid to fail in exam, paling gak sudah mencoba dan gak ada penyesalan. Daripada tidak mencoba dan tau2 temen kamu yang biasa2 saja malah masuk!
Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan menerima putra dan putri Warga Negara Indonesia untuk mengikuti pendidikan pada Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dengan pilihan program :
  1. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
  2. Program Diploma I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  3. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
  4. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
  5. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pajak
  6. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Penilai
  7. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
  8. Program Diploma III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara

Berikut Jadwal Pendaftaran USM STAN 2014/2015
  • Pengisian formulir online 26 Mei – 4 Juni 2014
  • Tanggal Penyetoran biaya pendaftaran 26 Mei– 5 Juni 2014
  • Pengumuman jadwal verifikasi 8 Juni 2014
  • Tes tertulis 29 Juni 2014 Pengumuman tes tulis 17 Juli 2014
  • Tes kesehatan 19-24 Agustus 2014
  • Pengumuman tes kesehatan- kebugaran dan wawancara 05 September 2014
sumber: stan.ac.id

info lengkap, DISINI (klik)
Read more ...

Bila Hari Telah Senja

Kantor Pusat Bea Cukai dikala senja (photo by me)

Seringkali terbayang bagaimana saya ketika berumur 60 tahun. Kira-kira seperti apa ya? Terlintas sosok sang ayah, mengingat kami mempunyai pekerjaan yang sama bahkan institusi yang sama persis. Saya ambil kesimpulan apa yang ia lakukan tak jauh dari apa yang akan kulakukan nanti. And this is what i see from dad

Melakukan aktivitas sehari-hari: makan minum (yaiyalah), mulai melihara ayam, bikin taman n kolam, renovasi rumah (seringkali mengorbankan biaya dapur -_-). Duduk-duduk di taman rumah yang belum rampung sambil melihat jauh, mungkin sekedar merenung, mungkin juga mikirin utang. Kadang sodara ayah atau ibu datang ke rumah, ngobrol tentang apa saja yang ada. Semua itu kembali ke awal.

Kadang muncul keinginan bertanya pada ayah: Apakah ada penyesalan terhadap semua pilihan hidup yang ayah jalani selama ini? (kaya di lagu My Way-nya Frank Sinatra) Tapi itu cuma dalam hati, takutnya kalau terungkap malah salah paham seperti waktu SMP -_-'. Dulu sempat bertanya sama ayah: "Pa, kalau nanti meninggal mau dikubur dimana, Jakarta, Palembang atau Lahat?". Ayah lantas shock berat dan sukses turun berat badan lima kilo dalam satu minggu. Padahal saya sedang memikirkan seorang india di palembang yang meninggal tapi tidak dikubur di India, tapi di Indonesia.

Apakah tendensi seorang yang merantau lebih ingin dikubur di tanah rantau, ataukah di kampungnya? Dan kemukakan alasan ayah memilih jawaban itu?

Pengennya sih gitu...

Tapi kalau dipikir-pikir dulu memang saya yang kurang ajar *tabok* #IAmSorryFather

my way (alm) frank sinatra

Nah jadi kesimpulannya gini: I dont want to be what my father is now. (gak nyambung sama artikel diatas tong)

Dikala hari telah senja, saya ingin menjadi manusia bebas. Jadi tuan atas diri sendiri, bisa segala, tidak jadi budak orang lain, juga tidak memperbudak. Begitulah apa kata sastrawan Pramoedya Ananta Toer. Bisa melakukan segalanya tanpa terbatasi oleh uang. Hal yang sangat saya inginkan adalah keliling dunia seperti impian saya diwaktu SMP dan SMA: Mengikuti jejak langkah Ibn Battuta. Saya akan senang jika bisa menghabiskan sisa hidup saya bersama istri (dan anak cucu).

We will travel a lot to so many countries. Take off all the stressful youth time which we spare for our nations (or company). 

-just like a fairytale- all I want is a 'happily ever after' ending.

Well, you might say I'm a dreamer.. but I'm not the only one...


















terakhir: inilah sosok sang ayah :-)




















*jeng jeng*




















*gelar karpet merah*
















sabar ya..





















udah deket, diujung gang belok kiri mas *eh?*























ini dia orangnya..my beloved father...


















ebuset salah upload,ini kan kembaran saya -_-














*jengjeng*



















*bersihin karpet merah bekas kaki bekham*















teruss..















dikit lagi gaaaaaaann...
















nah ini dia..















pengabdian 32 tahun untuk Indonesia dan masih berlanjut (oleh anaknya)
Read more ...

Roadmap Penambahan Pegawai Ditjen Bea dan Cukai


Saya share roadmap penerimaan pegawai Ditjen Bea dan Cukai di blog ini, semoga bermanfaat.

Jumlah pegawai Ditjen Bea dan Cukai saat ini 10.825 dan diproyeksikan akan menjadi 16.196 pada tahun 2017.
Penambahan pegawai
2.189 orang pada tahun 2013
2.826 orang pada tahun 2014
855 orang pada 2015
1.019 orang pada 2016
900 orang pada 2017

Pegawai yang memasuki masa pensiun
300 orang pada 2013
319 orang pada 2014
300 orang pada 2015
599 orang pada 2016
515 orang pada 2017

 Berdasarkan latar belakang pendidikan
S1
285 pada 2013
182 pada 2014

DI Bea dan Cukai
759 pada 2013
1.828 pada 2014
300 pada 2015
359 pada 2016
300 pada 2017

DIII Bea dan Cukai
67 pada 2013
121 pada 2014
0 pada 2015
150 pada 2016
150 pada 2017

DIII Akuntansi Pemerintahan
126 pada 2013
150 pada 2014
0 pada 2015
450 pada 2016
450 pada 2017

Tenaga perkapalan 
555 pada 2013
545 pada 2014
555 pada 2015

Tenaga laboratorium
66 pada 2013
60 pada 2016

Operator x ray dan D3 umum
250 dan 81 2013

sumber: dimari gan
Read more ...

Mahasiswa Bea Cukai STAN Belajar Gratifikasi [KPK.go.id]



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan mahasiswa Program Diploma Bea dan Cukai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) dalam rangka belajar tentang pemberantasan korupsi, terutama bidang gratifikasi. Acara yang berlangsung pada Jumat (8/3), di Auditorium KPK ini diikuti oleh sebanyak 103 orang mahasiswa yang tergabung dalam Korps Mahasiswa Bea dan Cukai (KMBC). Rombongan diterima oleh Fungsional Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK, Harismoyo Retnoadi dan Masagung Dewanto.

Wakil Ketua Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia (PSDM) KMBC, Pramaditya, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program dari KMBC STAN. “Selain kegiatan internal berupa nonton bareng film dokumentar dan diskusi, ada dorongan dari pihak kampus untuk mengadakan kegiatan kuliah lapangan di luar, sehingga kami memutuskan untuk ke KPK,” paparnya.

Kegiatan ini, lanjut Pramadiya, bertujuan agar mahasiswa bea dan Cukai STAN dapat memperdalam ilmu tentang pemberantasan korupsi secara langsung dari KPK, terutama terkait praktik yang berpotensi terjadi di Bea Cukai, salah satunya gratifikasi. "Sehingga kami dapat mengetahui seluk beluk lebih jauh tentang gratifikasi, terutama ketentuan dan proses pelaporannya, sehingga kami aman dan terbebas dari praktik gratifikasi. Kami berharap ilmu yang diperoleh dari KPK dapat diaplikasikan di lapangan kelak," kata pramaditya.

Sementara itu, Harismoyo Retnoadi dalam paparannya mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. ”Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik,” paparnya.

Peraturan yang mengatur gratifikasi adalah Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, yang menyatakan bahwa seetiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. “Namun pasal tersebut tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK,” lanjutnya.

Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima. “Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir sebagaimana ditetapkan oleh KPK dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi,” tandas Harismoyo.

 sumber: Situs KPK
Read more ...
Designed By